RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

ANCAMAN KRISIS DAN IKHTIAR SISTEMIS KPU DALAM PENGEMBANGAN DEMOKRASI ELEKTORAL-FORMAL

Posted By Kang Oyot On 14.35 1 komentar
ANCAMAN KRISIS DAN IKHTIAR SISTEMIS KPU DALAM
PENGEMBANGAN DEMOKRASI ELEKTORAL-FORMAL *

Joko J. Prihatmoko**



Pemilu dipandang sebagai tolok ukur demokrasi. Keyakinan kuat pada pemilu sebagai ukuran utama demokrasi didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pemilu merupakan proses terbaik dibanding, misalnya, sistem karir dan penunjukkan/pengangkatan, untuk menentukan pemimpin politik. Kedua, pemilu memungkinkan pergantian kekuasaan secara berkala dan membuka akses bagi aktoraktor baru masuk dalam arena kekuasaan. Ketiga, pemilu memungkinkan partisipasi rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai dengan kehendak mereka.

Tapi keyakinan yang berlebihan terhadap pemilu justru bisa menjadi jebakan yang menyesatkan. Tanpa penghayatan demokrasi dari kalangan politisi, pemilu hanya merupakan sebuah proses “demokrasi berkala” untuk membentuk demokrasi elektoral-formal1: dalam proses itu, rakyat hanya bisa memberikan pilihan (voting) dalam ritual limatahunan. Tanpa terobosan dalam penerapan sistem –dengan segala elemen teknisnya, pemilu hanyalah proyek politik demokrasi elektoral-formal semata-mata yang tidak berimplikasi dan memiliki manfaat bagi rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat yang dimaksud adalah kinerja wakil rakyat di
lembaga perwakilan dan eksekutif yang berpihak pada kepentingan rakyat sehingga menjembatani kesenjangan antara politik formal (formal politics) hasil proses elektoral dengan politik sehari-hari (everyday life politics).



Politik Sistem Pemilu
Secara umum, terdapat empat rumpun keluarga di dalam sistem pemilu, yaitu  sistem pluralitas/mayoritas (plurality/majority system), sistem perwakilan proporsional (proportional representation system), sistem campuran (mixed system), dan sistem-sistem yang lain (other systems).2 Masing-masing rumpun memiliki varian-varian. Masing-masing varian di dalam sistem memiliki konsekuensikonsekuensi, khususnya berkaitan dengan tingkat keterwakilan dan hubungan (relasi) antara wakil dan terwakil. Sistem proporsional, misalnya, menghasilkan tingkat keterwakilan yang cukup tinggi. Partai-partai politik yang bersaing dalam pemilu, termasuk partai-partai kecil, dimungkinkan memiliki wakil di lembaga perwakilan (DPR/DPRD). Meskipun demikian, relasi antara wakil dan terwakil kurang kuat. Sementara, di dalam sistem pluralitas/mayoritas –di Indonesia dikenal dengan sistem distrik, derajat keterwakilannya lebih rendah karena sistem ini menggunakan prinsip winner take all untuk varian single member district (SMD). Konsekuensinya, hanya partai atau kelompok besar saja yang dimungkinkan menempatkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan. Hanya saja, di dalam sistem ini dimungkinkan relasi antara wakil dan terwakil yang lebih erat.3 Kajian terbaru tentang pemilu melahirkan konsep yang disebut dengan the politics of electoral system.4 Pada prinsipnya, sistem pemilu merupakan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang secara operasional dilakukan dengan instrumen-instrumen berupa elemen-elemen teknis, seperti jenis pencalonan kontestan, metode pencoblosan, pemetaan daerah pemilih (constituency/district), dan metode penghitungan suara.5 Sebagaimana sistem pemilu, pilihan terhadap elemen teknis akan berimplikasi pada hasil pemilu tertentu pula. Pemetaan daerah pemilihan, misalnya, sistem proporsional dengan besaran 2-4 kursi setiap daerah pemilihan akan menghasilkan distribusi kursi yang nyaris sama atau sama persis dari distribusi kursi pemilu sistem pluralitas/mayoritas varian multi member district (MMD). Dalam kaitan hal tersebut, suatu pemilu dapat sungguh-sungguh dikatakan demokratis apabila memenuhi tiga kriteria, yakni (1) keterbukaan; (2) ketepatan; dan (3) efektivitas. Terbuka berarti pemilu harus bersifat terbuka bagi setiap warga negara. Prinsip itu dikenal dengan hak memilih universal (universal suffrage). Ketepatan mengandung arti bahwa segala proses yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi partai politik, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, sampai penghitungan suara, harus dilakukan secara tepat dan proporsional. Semua yang terlibat dalam pemilu harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Efektivitas berarti jabatan politik harus diisi semata-mata melalui pemilu, tidak dengan cara-cara lain, seperti pengangkatan/penunjukkan.6 Sedangkan misi (mission) pemilu diukur dari enam indikator, yakni (1) keterwakilan; (2) konsentrasi; (3) efektivitas; (4) partisipasi; (5) kemudahan atau ketidakrumitan; dan (6) legitimasi. Keterwakilan berarti keterwakilan bagi seluruh kelompok masyarakat; keadilan yang mencerminkan kekuatan kepentingan dan politik masyarakat dalam lembaga perwakilan; dan derajat pengaruh rakyat dalam mempengaruhi proses penentuan calon dan tingkatan jalinan hubungan antara terwakil dan wakil. Konsentrasi mengandung arti agregasi kepentingan masyarakat dan pandangan politik guna memperoleh kemampuan bertindak suatu pemerintahan. Konsentrasi juga merupakan pemudahan pembentukan mayoritas dan mendukung pembentukan sistem kepartaian yang mapan.

Efektivitas dimaksudkan percepatan terciptanya stabilitas sistem pemilu. Partisipasi berarti pemberian peluang kepada pemilih untuk menggarisbawahi kehendak politiknya dengan cara dapat memilih partai maupun individu. Kemudahan dimaksudkan pemilu dapat dilakukan oleh pemilih rata-rata tanpa menemui kesulitan.
Legitimasi diartikan bahwa hasil pemilu dan sistem pemilu dapat diterima.7 Refleksi Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 Dalam konteks the politics of electoral system, Pemilu 2004 dan 2009 menggabungkan dimensi-dimensi dalam sistem proporsional dan sistem pluralitas/mayoritas. Antara lain ditunjukkan dengan penggunaan daerah pemilihan dengan besaran (district magnitude) yang lebih kecil8 serta penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut9, Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP),10 dan suara terbesar.11 Ketentuan itu untuk mencapai dua hal sekaligus, yaitu adanya sistem perwakilan yang menganut prinsip proporsionalitas dan keinginan bagi terbangunnya hubungan yang lebih baik antara wakil dan terwakil. Kenyataannya, Pemilu 2004 yang diikuti 24 partai politik itu menghasilkan fungsi keterwakilan12 yang cukup baik. Dengan rumus Arend Lijphart (1999), diperoleh deviasi proporsionalitas sebesar 2,4 persen dan indeks disproporsionalitas sebesar 0,7. Namun keterwakilan itu kurang berkeadilan yang ditunjukkan dengan tidak tercapainya prinsip one person one vote one value (OPOVOV) akibat perbedaan atau selisih jumlah penduduk untuk menetapkan alokasi kursi (kuota).13 Sedang fungsi integrasi Pemilu 2004 tidak terlalu baik. Dengan rumus Maurice Duverger (1980), dihasilkan efek mekanis 1,2207, indeks non-representasi 23,34 persen, dan indeks ketahanan partai 177 bulan. Hasil itu mengindikasikan sistem pemilu kurang berkonsentrasi pada sistem kepartaian.14 Jumlah efektif partai politik peserta pemilu terlalu besar dibanding jumlah efektif partai politik di DPR. Hal itu mendorong proliferasi sistem kepartaian pluralitas ekstrem –pinjam istilah Croissant dan Merkel (2001). Masing-masing partai politik bisa berinteraksi tapi gagal berintegrasi. Artinya, kapasitas sistem pemilu lemah dalam memantapkan sistem kepartaian.15 Hasil yang paling memprihatinkan adalah bahwa pemilu hanya menghasilkan 0,36 persen mandatori bagi rakyat (mandatory) dan 99,64 persen wakil rakyat di DPR (representavive). Jelasnya, dari sejumlah 550 kursi DPR, hanya 2 orang atau 0,36 persen yang berhasil terpilih melalui BPP. Sisanya, sebanyak 548 orang atau 99,64 persen terpilih berdasarkan nomor urut daftar calon. Mereka terpilih melalui BPP, yakni Hidayat Nurwahid dan Saleh Djasit.16 Dalam makalah ini dibedakan secara mendasar antara mandatori bagi rakyat dan wakil rakyat. Mandatori menempatkan pemilih sebagai pendukung (constituent) yang harus dijunjung tinggi martabat dan kehormatan, serta diperjuangkan aspirasinya. Seorang mandatori memiliki tanggungjawab dan ikatan yang sangat kuat dengan konstituennya. Sedangkan wakil rakyat memposisikan pemilih sebagai bilangan angka untuk meraih kursi lembaga  perwakilan. Ikatan antara wakil rakyat dan pemilih sangat longgar. Baik mandatori maupun wakil rakyat adalah anggota legislatif. Dalam Pemilu 2009, selain terhadap formula penetapan calon terpilih, tidak ada perubahan penting elemen-elemen teknisnya. Perubahan formula penetapan calon terpilih mendorong peningkatan kompetisi antarcalon legislatif dan perubahan pola pendekatan calon/partai terhadap pemilih. Tapi tidak memiliki pengaruh mendasar terhadap hasil pemilu sehingga dapat diduga bahwa fungsi-fungsi pemilu (keterwakilan, integrasi dan mayoritas) tidak mengalami perubahan besar. Sebaliknya, dengan munculnya fenomena bosisme17 dalam pemilu legislatif di tingkat lokal fungsi integrasi dan kepemerintahan (governability) berpotensi menghadapi persoalan serius. Kecenderungan dan Pola Rekrutmen Bermasalah Hasil tersebut di atas, yakni kesenjangan rasio antara mandatori dan wakil rakyat, mengindikasikan bahwa hubungan antara wakil dan terwakil di lembaga perwakilan sangat renggang dan akuntabilitas lembaga perwakilan sangat rendah. Penyebab utama persoalan tersebut adalah rekrutmen politik yang bermasalah.
Beberapa penelitian tentang rekrutmen anggota legislatif Pemilu 2004 dan 2009 menemukan kecenderungan dan pola yang menjauhkan pemilu dari nilai-nilai demokrasi. Pertama, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Sejumlah partai politik besar memang telah menyusun pedoman rekrutmen calon (penjaringan, penyaringan, dan penetapan dalam daftar berikut nomor urut) tetapi sekelompok kecil elite partai politik begitu dominan dan berpengaruh dalam menentukan nomor urut atau nominasi dalam daftar calon.18 Masyarakat tidak bisa ikut menentukan siapa saja yang berhak duduk dalam daftar calon karena hal itu merupakan otoritas penuh partai politik. Masyarakat seakan dipaksa “membeli kucing dalam karung”.19 Akibatnya, calon sama sekali tidak memiliki kepekaan terhadap nasib konstituen karena dia merasa hanya “mewakili” daerah administratif, bukan konstituen yang sebenarnya, yang berakibat upaya membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah. Kedua, dalam proses rekrutmen tidak ada relasi antara partai politik dan masyarakat sipil.20 Masyarakat sipil (civil society) hadir sebatas sebagai bilangan angka, bukan layaknya konstituen yang harus dihormati dan diperjuangkan aspirasinya. Pada saat bersamaan berbagai organisasi masyarakat berperan sebagai underbouw, mesin politik yang bertugas sekedar memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Di mata aktivis organisasi masyarakat, partai politik bukanlah bagian dari gerakan sosial untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, namun tidak lebih sebuah “kendaraan politik” pihak tertentu untuk meraih kekuasaan dan kekayaan. Anggota legislatif berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan yang berupaya  pemberdayakan rakyat sehingga pada saat duduk di lembaga perwakilan, mereka melupakan massa yang menjadi basis dukungannya. Ketiga, dalam proses rekrutmen, partai politik sering menerapkan pendekatan “asal comot” terhadap calon yang dipandang sebagai “mesin politik” atau “anjungan tunai mandiri” (ATM). Hal itu cenderung mengabaikan aspek legitimasi, komitmen, kapasitas, dan misi perjuangan. Partai politik dengan segala kelebihannya mencomot mantan tentara dan pejabat, ulama (yang selama ini menjadi penjaga moral), intelektual dan akademisi yang haus kekuasaan dan mendambakan mobilitas vertikal.21
Keempat, proses kampanye (sebagai bagian dari mekanisme rekrutmen) jauh  dari upaya pengembangan ruang publik yang demokratis, dialog terbuka, dan sebagai upaya membuat kontrak sosial untuk membangun visi bersama, melainkan hanya sebagai ajang unjuk kekuatan dan obral janji. Bagi para pendukung partai politik, kampanye menjadi ajang pesta dan arena untuk menyalurkan ekspresi identitas yang di mata sebagian orang tampak kurang beradab. Tak heran jika rata-rata jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih (voters turn-out) cukup besar untuk ukuran pemilu di negara demokrasi baru. Sebagian terbesar mereka adalah pemilih rasional dan pemilih kritis yang termasuk kategori problem solving oriented, serta pemilih skeptis yang tidak memiliki orientasi pada ideologi dan visi-misi atau program kerja kontestan.22
Kelima, pemilu dan proses rekrutmen dikerjakan di tengah struktur “massa mengambang” yang kurang terdidik dan kritis. Dalam waktu lama masyarakat tidak memperoleh pendidikan politik yang sehat sehingga jutaan pemilih yang ada rentan terhadap praktik-praktik mobilisasi. Kampanye-kampanye partai politik mengandalkan pertemuan-pertemuan yang melibatkan banyak massa dengan dentuman musik hiburan dan raungan kendaraan bermotor yang acapkali memekakkan telinga.23 Meski saat ini merupakan era keterbukaan, bukan berarti pendidikan politik menjadi agenda utama partai-partai politik. Akibatnya, budaya politik yang partisipatif belum terbangun. Kondisi ini tidak memungkinkan terjadinya proses rekrutmen secara terbuka dan partisipatif. Keenam, sistem pemilu proporsional telah melanggengkan budaya oligarki.
Elite partai politik di daerah menjadi sangat berkuasa dalam proses rekrutmen, yakni menentukan siapa yang memperoleh “nomor topi” dan yang mendapatkan “nomor sepatu”. Praktik oligarki itu cenderung memelihara kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang sangat tertutup. Alih-alih menghasilkan legislatif yang representatif dan mandatori, situasi itu hanya akan memunculkan legislatif bertipe partisan yang lebih loyal kepada partai politik.

Upaya Peningkatan Demokrasi

Demokrasi elektoral-formal terancam krisis ketika pemilu telah dianggap sebagai ritual limatahunan sekadar untuk mengganti pejabat publik dan bukan memilih kepemimpinan baru. Untuk menyelamatkan demokrasi atau sekurangnya mengerem pendalaman krisis demokrasi elektoral-formal, perlu didorong lahirnya banyak mandatori-mandatori rakyat dengan berbagai upaya dan langkah yang melibatkan yang secara aktif  stakeholders pemilu, seperti partai politik, penyelenggara pemilu, dan sebagainya. Pertama,  mendemokratiskan rekrutmen politik. Partai politik harus membuka ruang partisipasi publik,24 menjauhkan oligarki dalam proses seleksi dan nominasi, memberi ruang bagi masyarakat sipil,25 tidak “asal comot” dengan menjadikan pensiunan tentara, pejabat, ulama, dan tokoh masyarakat sebagai “mesin politik” dan “ATM”, dan melakukan pendidikan politik yang memadai.26 Kedua, memperlebar akses sistem bagi lahirnya mandatori rakyat. Dalam kaitan itu, ada dua hal penting yang dapat dilakukan sebagai terobosan bagi penyelenggara pemilu. Di satu sisi, mempersempit besaran daerah pemilihan (district magnitude).
Sistem proporsional daftar terbuka dengan besaran daerah pemilihan kecil, 2 sampai 4 kursi per daerah pemilihan, akan memberikan hasil yang nyaris sama atau bahkan sama dengan sistem pluralitas/mayoritas berwakil banyak (multi member district). Di sisi lain, mendesain pendidikan politik dengan sasaran peningkatan jumlah pemilih rasional, misalnya dengan mengumumkan riwayat hidup, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menyebarkan program kerja dan visi-misi masing-masing calon dalam ruang waktu yang cukup, dan sebagainya.

Peran Komisi Pemilihan Umum

Pemilu memiliki tiga dimensi utama, yakni electoral law, electoral process, electoral law enforcement. Fungsi atau peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu adalah mengawal dan melaksanakan ketiga dimensi tersebut. Atas dasar itu kemudian dirumuskan tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu.27 Dalam konteks itu, peran KPU pada Pemilu 2004 sangat besar. KPU
bertanggungjawab penuh terhadap electoral law, electoral process, electoral law enforcement sehingga dikenal sebagai lembaga super body.28 Dalam hal electoral law, KPU menyusun berbagai regulasi (peraturan dan ketetapan) terkait elemen-elemen teknis pemilu mulai dari pencalonan, penetapan daerah pemilihan, dan penetapan calon terpilih. Dalam hal electoral law enforcement, KPU menjalankan seluruh regulasi yang dibaut sendiri dengan dibantu oleh Panitia Pengawas (Panwas) yang berfungsi mengawasi proses dan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, sejak pendaftaran pemilih sampai penetapan hasil pemilu. Peran KPU pada Pemilu 2009 lebih terbatas karena tugas, fungsi dan kewajiban yang dijalankan sebelumnya telah ditentukan dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Peran KPU
dioptimalkan pada dimensi electoral process yakni melaksanakan tahapan-tahapan pemilu.29
Dengan penciutan tugas, wewenang dan tanggungjawab tersebut logikanya peran KPU bisa lebih optimal. KPU bisa lebih berkonsentrasi pada persoalan-persoalan teknis tanpa harus memikirkan membuat regulasi. Tetapi karena regulasi ditentukan oleh DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) dengan waktu kelahiran yang
kurang sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan, persoalan yang muncul di permukaan menjadi terlihat kompleks. Apalagi sistem sacara umum sistem pemilu sekarang lebih rumit daripada sebelumnya.
Dalam konteks bahwa pemilu sebaiknya melahirkan fungsi-fungsi yang semakin baik maka peningkatan peran KPU seharusnya diarahkan pada ikhtiar sistemis pengembangan demokrasi elektoral-formal. Artinya, KPU dapat mengoptimalkan pelaksanaan setiap tahapan yang terfokus pada peningkatan kemelekan politik (political literacy) masyarakat. Pertama, melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu dengan sungguh-sungguh (objektif, akurat, dan terukur) sehingga menghasilkan partai politik peserta pemilu yang benar-benar memiliki kepengurusan dan basis pendukung riil di masyarakat.
Kedua, mendesain dan melakukan sosialisasi pemilu berbasis pendidikan politik dengan sasaran peningkatan jumlah pemilih rasional, misalnya dengan mengumumkan riwayat hidup calon, mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), menyebarkan program kerja dan visi-misi masing-masing calon dalam ruang waktu yang cukup, dan sebagainya. Ketiga, mendesain dan memfasilitasi pelaksanaan kampanye yang berbasis pendidikan politik dengan sasaran peningkatan jumlah pemilih kritis, misalnya dengan menyebarkan program kerja dan visi-misi masing-masing calon dalam ruang waktu yang cukup dan mudah diakses, dan sebagainya.***

============================================
∗ Makalah dalam diskusi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta dengan tema
“Wajah Demokrasi di Indonesia” di Semarang, 30-31 Maret 2009.
∗∗ Penulis adalah dosen dan peneliti FISIPOL Universitas Wahid Hasyim Semarang.
1 Dengan sangat baik Sutoro Eko menunjukkan kesenjangan dan jebakan sebagai tanda-tanda krisis
demokrasi elektoral-formal di negara kita, yakni: Pertama, kesenjangan antara kekuatan masyarakat
sipil dan pemegang kekuasaan mengenai wacana demokrasi. Kedua, jebakan demokrasi formalprosedural.
Ketiga, jebakan demokrasi elektoral. Keempat, jebakan formalisme dalam mengartikan
kedaulatan rakyat. Kelima, demokrasi tanpa demokrat. Selengkapnya lihat Sutoro Eko dalam
Pradjarta Dirdjosanjata dan Nico L. Kana (eds), Demokrasi dan Potret Lokal Pemilu 2004,
(Yogyakarta-Salatiga: Pustaka Pelajar dan Percik, 2005).

2 Lihat Andrew Reynolds dan Ben Reilly, The International IDEA Handbook of Electoral System
Design, (Stockholn: IDEA, 2005).
3 Kacung Marijan, Pengantar, dalam Joko J. Prihatmoko, Mendemokratiskan Pemilu – Dari Sistem
sampai Elemen Teknis, (Semarang-Yogyakarta: LP3M Universitas Wahid Hasyim dan Pustaka
Pelajar, 2008).
4 Michael Gallanger dan Paul Mitchell (eds), The Politics of Electoral System, (New York: Oxford
University Press, 2005).
5 Rincian elemen-elemen teknis pemilu meliputi: (1) jenis pencalonan kontestan (stelsel daftar tertutup,
stelsel daftar terbuka), metode pencoblosan (tunggal, pilihan (preferences), multisuara, alternatif, timbunan, pemisahan (splitting), dan dwisistem), pemetaan daerah pemilih (lingkup, besaran,
lapisan), dan metode penghitungan suara (threshold, mayoritas, divisor, kuota).
6 Axel Hadenius, Democracy and Development, (Cambridge: Cambridge University Press, 1992).

7 Dieter Nohlen dan Mirjana Kasapovic, Wahlsystem und Systemwechsel in Osteuropa, (Opladen,
1996). Lihat pula Pipit R. Kartawidjaya dalam Demokratisasi atau Kenapa Demokrasi Itu Buruk,
Wacana, Edisi 18 Tahun VI/2004.
8 Salah satu keberhasilan KPU dalam Pemilu 2004 adalah memetakan daerah pemilihan yang
diumumkan tanggal 26 September 2003. Secara nasional, pemilu DPR dipetakan dalam 69 daerah
pemilihan, pemilu DPRD Provinsi sejumlah 200 daerah pemilihan, dan pemilu DPRD
Kabupaten/Kota sebanyak 1.565 daerah pemilihan.
9 Dipakai dalam Pemilu 2004. Lihat UU No.12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
10 Digunakan dalam Pemilu 2004 dan 2009.
11 Digunakan dalam Pemilu 2009 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Lihat Pasal 214 UU
No.10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.
12 Fungsi pemilu terdiri dari fungsi keterwakilan; fungsi integrasi; dan fungsi mayoritas atau
kepemerintahan (governability). Lihat Aurel Croissant, Election Politics in Southeast and East Asia,
(Singapore: Friedrich-Ebert-Stiftung, 2002).

13 Lihat Joko J. Prihatmoko, op cit.
14 Sistem kepartaian sederhana yang dikehendaki tetapi yang terjadi adalah sistem multipartai yang
kompleks.
15 Lihat Joko J. Prihatmoko, op cit.
16 Sebagai pembanding, dari 1.500 anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah, hanya 4
orang atau 0,27 persen anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih berdasarkan BPP. Sisanya yang
mayoritas, 1.496 atau 99,71 persen, terpilih berdasarkan nomor urut daftar calon. Mereka yang
terpilih melaui BPP adalah Wawan Setia Nugraha dan Moh. Zaenuddin (DPRD Kabupaten
Wonogiri), Moh. Hartomi Wibowo dan HM. Dasum (DPRD Kabupaten Blora).

17 Partai-partai kecil memiliki wakil dalam jumlah tidak besar yang menyebabkan lembaga legislatif
tidak efektif dalam menjalankan fungsi. Dalam konteks itu, hubungan wakil dengan terwakil
memang dekat disebabkan oleh kemampuan calon atau orang yang mendukung calon mengerahkan
berbagai sumberdaya ().
18 Lihat Syamsuddin Haris (ed), Pemilu Langsung di Tengah Oligarki Partai – Proses Nominasi dan
Seleksi Calon Legislatif Pemilu 2004, (Jakarta; Gramedia, 2005). Lihat pula Pradjarta Dirdjosanjata dan Nico L. Kana (eds), Demokrasi dan Potret Lokal Pemilu 2004, (Yogyakarta-Salatiga: Pustaka
Pelajar dan Percik, 2005).
19 Lihat Joko J. Prihatmoko, op cit.
20 Sutoro Eko, op cit.
21 Sutoro Eko, op cit.

22 Lihat Firmanzah, Marketing Politik – Antara Pemahaman dan Realitas, (Jakarta: YOI, 2007).
23 Mobilisasi pemilih terlihat dalam kampanye-kampanye dengan pertemuan-pertemuan dan rapatrapat
akbar. Mereka yang termobilisasi umumnya adalah pemilih yang masuk kategori ideology
oriented.

24 Pasal 67 ayat (1) UU No. 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengandung
contradictio in terminis.
25 Organisasi massa seharusnya menolak dirinya ditempatkan sebagai sarana mobilisasi dukungan.
26 Baik pada saat konsolidasi maupun masa kampanye.

27 Lihat Pasal 8-10 UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
28 Waktu itu belum terbentuk UU Penyelenggara Pemilu sehingga KPU mengatur dirinya sendiri,
termasuk mengatur hubungannya dengan Panitia Pengawas Pemilu.
29 Pasal 4 ayat (2) UU No.10/2008 menyebut tahapan-tahapan pemilu sebagai berikut (a) pemutakhiran
data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; (b) pendaftaran peserta pemilu; (c) penetapan peserta
pemilu; (d) penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (e) pencalonan anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (f) masa kampanye; (g) masa tenang; (h)
pemungutan dan penghitungan suara; (i) penetapan hasil pemilu; dan (j) pengucapan sumpah/janji
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

MAKALAH PEMILU INDONESIA

Posted By Kang Oyot On 08.14 1 komentar
PENDAHULUAN

Ketika gelombang demokrasi melanda dunia di awal abad ke 19, pembicaraan mengenai perluasan keterlibatan rakyat dalam proses politik semakin penting. Apalagi setelah bubarnya salah satu negara adidaya yaitu Uni Soviet, yang diikuti dengan tercerai berainya persekutuan negara – negara blok Timur, posisi rakyat dalam ikut menentukan kepemimpinan politik kembali mendapat perhatian.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Maka ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
Pemilu memiliki fungsi utama dalam hal sirkulasi elit yang teratur dan berkesinambungan. Sebuah kepemimpinan yang lama tanpa dibatasi periode tertentu, dapat menjurus pada pada kepemimpinan yang korup dan sewenang – wenang. Banyak contoh dalam sejarah dunia yang memperlihatkan betapa kekuasaan yang absolut, tanpa pergantian elit yang teratur dan berkesinambungan, mengakibatkan daya kontrol melemah dan kekuasaan menjadi korup dan sewenang-wenang.
Tetapi pemilu yang teratur dan berkesinambungan saja tidak cukup untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Pemilu merupakan sarana legitimasi bagi sebuah kekuasaan. Setiap penguasa, betapapun otoriternya pasti membutuhkan dukungan rakyat secara formal untuk melegitimasi kekuasaannya. Maka pemilu sering kali dijadikan alat untuk pelegitimasian kekuasaan semata. Cara termudah yang dilakukan adalah mengatur sedemikian rupa teknis penyelenggaraan pemilu agar hasil dari pemilu memberi kemenangan mutlak bagi sang penguasa dan partai politiknya. Pemilu merupakan icon demokrasi yang dapat dengan mudah diselewengkan oleh penguasa otoriter untuk kepentingan melanggengkan kekuasaannya. Maka selain teratur dan berkesinambungan, masalah system atau mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal penting yang harus diperhatikan.

KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulilah saya panjatkan kehadirat Allah yang maha esa yang selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Sejalan dengan dinamika bangsa ini yang masih terus mencari bentuk yang lebih baik untuk menghasilkan generasi cerdas yang berbudi,maka saya membuat makalah ini sesuai dengan pendekatan materi yang diberikan dengan tujuan agar para mahasiswa mampu mengembangkan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta mampu bersikap positif kepada sesama manusia, dan ikut serta melestarikan lingkungan alam sebagai ungkapan rasa syukur atas segala anugrah Allah yang maha pemurah. saya telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh sebab itu, kritik da saran dari berbagai pihak untuk perbaikan isi makalah ini agar bisa terwujud dengan lebih baik.




PEMILIHAN UMUM 2009

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara  dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

PEMILU  DI  INDONESIA

Pengalaman rakyat Indonesia dengan pemilu sudah berusia lebih setengah abad. Pemilu pertama di awal kemerdekaan pada tahun 1955 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu multipartai yang demokratis. Peserta pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan, serta diikuti lebih dari 30 kontestan. Hasil pemilu 1955 memberikan cetak biru bagi konfigurasi pengelompokan politik masyarakat yang tercermin dalam konfiguarsi elit. Setelah pemilu 1955, pemilu berikutnya terjadi di era Orde Baru. Kelebihan pemilu-pemilu orde baru keberkalaannya. Penguasa orde baru berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur tiap lima tahun sekali. Tetapi kelemahan mendasarnya adalah pemilu-pemilu orde baru diselenggarakan dengan tidak memenuhi persyaratan sebuah pemilu yang demokratis. Harus diakui bahwa bpartisipasi politik rakyat dalam mengikuti pemilu-pemilu  Orde Baru sangat fantastis. Rata-rata pemilu – pemilu orde baru diikuti oleh lebih dari 80 % pemilih, bahkan nyaris mendekati 90 % pemilih. Sebuah tingkat partisipasi politik yang tidak dijumpai di negaran kampiun demokrasi seperti inggris dan Amerika Serikat. Namun aturan penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut memiliki cacat kronis.

Pertama, tidak ada kompetisi yang sehat dan adil diantara peserta pemilu. Hal itu dilihat dari adanya undang – undang yang membatasi jumlah partai peserta pemilu, yaitu hanya diikuti oleh 3 partai politik. Selain ketiga partai politik tersebut tidak boleh ikut pemilu, bahkan tidak boleh ada partai politik yang terbentuk selain ketiga partai tersebut. (PPP, Golongan Karya, PDIP).

Kedua, tidak ada kebebasan dan keleluasaan bagi pemilih untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan-pilihannya. Secara sistematis, penguasa orde baru menggunakan jalur birokrasi untuk memenangkan pemilu. Bahkan pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri ketika itu sempat membuat edaran agar pegawai negeri memiliki loyalitas tunggal hanya pada pemerintah, yang diterjemahkan sebagai loyal pada partai penguasa. Pegawai negeri dilarang terlibat dalam partai politik, tetapi tidak dilarang jika terlibat dalam partai penguasa saat itu.

Ketiga, penyelenggara pemilu adalah pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri. Azas ketidakberpihakan penyelenggara pemilu tidak terpenuhi  karena pemerintah adalah bagian dari partai berkuasa dan menjadi salah satu peserta pemilu pula. Dengan demikian besar peluang untuk terjadinya kecurangan dalam mekanisme teknis pemilu, yang tentu saja merugikan peserta pemilu lainnya (selain partai berkuasa).  Sehingga syarat kompetitif yang adil dan bebas tidak terpenuhi. Partai berkuasa  memiliki kesempatan untuk bersaing lebih baik dari pada partai-partai oposisi. Hasilnya pun bisa diduga. Partai berkuasa selalu menang dengan mayoritas mutlak, rata-rata memperoleh 80 % suara.

PEMILU MASA TRANSISI

Setelah berakhirnya secara formal kekuasaan Orde Baru, Indonesia memasuki periode peralihan dari situasi otoriter ke transisi demokrasi. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa periode transisi demokrasi umumnya memakan waktu lama, sampai satu atau dua dekade tergantung dari intensitas transisi yang berakibat pada perubahan mendasar dalam sistem politik dan juga sistem ekonomi. Tak terkecuali bagi Indonesia.
Perubahan itu diawali dengan penyelenggaraan pemilu sebagai mekanisme demokratis untuk melakukan sirkulasi elit. Pejabat lama yang tidak dipercaya perlu diganti dengan pejabat baru yang dapat lebih dipercaya dan accountable melalui pemilu yang demokratis. Pemilu yang dilaksanakan pada masa transisi adalah pemilu yang strategis karena merupakan sarana untuk membersihkan elemen otoriterisme dalam kekuasaan secara evolutif. Pemilu masa transisi juga menjadi sarana bagi pemikiran – pemikiran, gagasan – gagasan atau kader – kader baru yang segar dan tidak koruptif  ke dalam lingkar kekuasaan. Jika pemilu masa transisi berhasil melembagakan proses sirkulasi elit secara demokratis, maka situasi transisi akan berubah menuju konsolidasi demokrasi. Sementara jika tidak berhasil, maka ada peluang besar bagi elemen otoriterisme untuk menkonsolidasi diri dan menunggu  kesempatan untuk berkiprah kembali dalam pentas politik.
Oleh karena itu, mengingat arti penting pemilu pada masa transisi, terutama pemilu 2004 yang lalu, maka semua penggerak demokrasi serta warga yang peduli akan tercapainya konsolidasi demokrasi di Indonesia, perlu meneguhkan komitmen untuk menjaga Pemilu 2004 agar dapat menjadi batu loncatan ke arah pemilu selanjutnya yang diharapkan lebih demokratis. Walaupun diakui pula bahwa perangkat UU Pemilu, Partai Politik dan aturan pemilu lainnya yang dihasilkan DPR masih belum sempurna dan mengandung sejumlah  permasalahan. Sebaliknya, tanpa keberhasilan mengawal Pemilu 2004, maka sulit mengharapkan pemilu selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi terjadinya sirkulasi elit dan pelembagaan demokrasi.
Berikut  ini nomor urut dan nama parpol pemilu 2009
1.Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2. Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB)
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P-PPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasionalisme Indonesia-Marhaenisme (PNI-Marhaenisme)
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya (Golkar)
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat (PD)
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Dari 34 partai politik tersebut, terdapat 16 parpol lama dan 18 parpol baru yaitu:

Parpol lama
(PAN – PBR – PBB – PDS – PDIP – PDK – PD – Golkar – PKPB – PKPI – PKS – PKB -PNI marhaenisme – P Pelopor – PPDI – PPP)

Parpol baru
(Partai Barnas – PDP – Gerindra – Hanura – PIS – PKP – PKDI – PKNU – P Kedaulatan – PMB – PNBK – P Patriot – PBRN – PPI – PPPI – PPIB – PPD – PRN).


SYARAT PEMILU DEMOKRATIS

Disepakati bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara. Dua cabang kekuasaan negara yang penting, yaitu lembaga perwakilan rakyat ( badan legislatif) dan pemerintah (badan eksekutif), umumnya dibentuk melalui pemilu. Walau pemilu merupakan sarana demokrasi, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya pun demokratis.
Sebuah pemilu yang demokratis memiliki beberapa persyaratan.

Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom. Baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –
hak politik yang sama  dan dijamin oleh undang – undang (UU), seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Syarat kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam melakukan kampanye, yang diatur dalam UU. Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada partai  politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya

Kedua, pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan  secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu berikut.

Ketiga, pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun
hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.

Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan  yang cukup dalam menetukan pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.

Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional, penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh sebuah panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia penyelenggara pemilu yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangay menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi.

Ada 7 (tujuh) tugas berat Pemilu 2009 menanti anggota KPU yaitu :
  1. Merencanakan program, anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu;
  2. Penyesuaian struktur organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 3 bulan sejak pelantikan anggota KPU;
  3. Mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat 5 (lima) bulan setelah pelantikan anggota KPU;
  4. Bersama-sama Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Bawaslu terbentuk;
  5. Memverifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu;
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap;
  7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan barang dan jasa Pemilu.
Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa Islam dan demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Seperti halnya pemerintah Amerika Serikat dan pemantau Pemilu Uni Eropa untuk Indonesia, The Carter Center pun memuji pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang jujur, bersih, demokratis dan tenang, Pemilu dilaksanakan secara transparan dan jujur.
Meskipun Pemilu 2009 yang dilaksanakan oleh KPU ini masih banyak kekurangan di sana-sini, sebagaimana dilaporkan dalam temuan-temuan para pemantau Pemilu dari dalam dan luar negeri, namun sejauh kekurangan tersebut tidak signifikan dan tidak terlalu prinsipil maka pujian dan ucapan selamat dari berbagai pihak kepada bangsa Indonesia merupakan cermin dari keberhasilan KPU dan bangsa Indonesia secara umum.



Kesimpulan

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Saran

Pembahasan makalah ini sangatlah sederhana,secara keseluruhan makalah ini sudah cukup menggambarkan tentang pemilu. Oleh karena itu kepada pembaca makala ini agar kiranya berkenan memperbaiki makalah ini agar lebih menarik dan Interaktif. Sebaiknya bagi para pemilih agar memilih calon legisltif yang jujur dan dapat dipercaya dengan baik,karna dengan itulah Negara kita akan tetap maju di masa yang akan datang .
Jangan sekali-kali memilih calon yang salah, karma akan berakibat fatal bagi Negara kita sendiri .

Politik Pendidikan dan Pendidikan Politik

Posted By Kang Oyot On 10.13 0 komentar
Oleh Dr. Moh. ROQIB, M.Ag

Putus asa, jika tidak dosa mungkin pengamalnya lebih banyak dari berita yang selama ini kita dengar. Bunuh diri berjamaah (bersama keluarga), terjun dari mall, stress, dan mendaulat diri sebagai “pengangguran” adalah wujud kongkritnya. Kemalangan, menimpa bangsa ini hamper merata bersamaan dengan kejayaan yang fantastis dirasakan oleh “segelintir” oknum pejabat yang merangkap sebagai “pedagang” atau oknum pengusaha yang merangkap sebagai “pejabat”. Dagangan dan jabatan silih berganti berfungsi atau secara bersamaan untuk melipat “karunia sumber daya alam” yang melimpah di negeri ini. Dilipat dan digenggam kemudian dipermainkan sesukanya.

Manusia komersial, hedonis, dan kanibal yang dulu sering dibaca dalam komik dan cerita fiktif saat ini menjadi kenyataan yang membuat haru biru kehidupan. Homo homini lupus semakin dekat dan nyata. Cerita Negara yang gemahripah loh jinawe, tata tentrem kerta raharja menjani lamunan dan impian bersama. Memang impian, harapan, dan lamunan –dalam kondisi tertentu—merupakan obat mujarab untuk memberikan lelipur lara agar kita survive dalam hidup, bertahan dalam menghadapi prahara nasional ini.

Pendidikan yang menjadi ujung tombak peningkatan SDM dan kesejahteraan masih menjadi ujung tombok bagi para guru yang mendidik di berbagai lembaga ini. Kemajuan telah dirasakan oleh sebagian kecil guru yang sebagian besarnya mengalami kemacetan. Dari mana kita mengurai benang kusust ini? Mengapa Negara yang kita cintai menjadi seakan menunjukkan kebencian dan murkanya? Bumi memuncratkan lumpur panas, angin menggeliat dengan arah putar zig zag dan cepat, gunung batuk, air muntah meratakan bumi, api melahap pepohonan dan rumah yang tidak bersalah. Ada apa ini ?.
Berbagai pertanyaan tersebut akan dijawab serba singkat dalam makalah ini melalui “kaca” pendidikan dan politik.

Pendidikan Sebagai Soft Power
Setiap kesuksesan di awali dan diakhiri dengan pendidikan. Kesuksesan dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama dibangun di atas pndasi pendidikan. Kesuksesan tanpa proses pendidikan adalah hayalan. Hayalan yang berkembang dalam diri dan memiliki gap yang besar akan membuat stress atau bahkan gila. Pendidikan yang kurang memadai jika dibarengi dengan tumpukan hayalan sebagaimana yang ditawarkan oleh sinetron dan iklan di media cetak dan elektronik akan membuat sebagaian masyarakat menjadi benar-benar gila. Gila jabatan, gila harta, gila kecantikan, dan lainnya. Bukan hanya rakyat jelata yang terserang penyakit ini tetapi juga politisi, penguasa, pengusaha, guru, dosen, dan kyai. Trend kegilaan ini bias ditemukan dalam kehidupan nyata. Mereka yang mestinya digugu dan ditiru malah membuat adegan saru dan menjadi tontonan publik. Pertikaian karena rebutan “roti” kejayaan menunjukkan bahwa mereka tidak akan pernah meraih kejayaan itu.
Pendidikan merupakan soft power, kekuatan sejati yang tidak kasab mata tetapi semua orang memerlukan dan merasakan kekuatannya. Pendidikan memberikan pengaruh politis yang amat besar dalam kehidupan manusia. Manusia yang terdidik dengan baik dan sehat ia akan mampu mengkreasi diri untuk mengubah pendidikan menjadi media berpolitik adiluhung dan sekaligus mempu mendidik politik lewat pendidikan. Pendidikan politik dan politik pendidikan bias berintegrasi, interkoneksi, tetapi juga bisa bermusuhan.

Sekolah Sebagai Alat Politik
Orang Miskin Dilarang Sekolah, Emoh Sekolah, dan judul buku semacamnya merukan potret kegelisahan public melihat realitas sekolah yang semrawut, mahal, bersifat seperti bank, dan menjadi alat kapitalisme global. Neokolonialisme telah hadir begitu dekat dengan lembaga publik yang selama ini diagungkan. Pendidikan telah mengalami proses formalisasi sekolah, dan hanya sekolah yang mendapatkan legitimasi negara membuat semua warga “salah baca” terhadap pendidikan. Pendidikan dimaknai sekolah dengan batasan yang amat sempit. Tugas pendidik, ujian nasional, pembangunan fisik, dan program pendidikan lainnya selalu dilekatkan pada lembaga formal yang bernama “sekolah”. Nasib orang ditulis dalam secarik kerta keramat yang kemudian dimaknai oleh pejabat yang berwenang yang didukung oleh data dan sekaligus “data pendukung”. Data pendukung ini dibutuhkan karena ijazah dianggap belum cukup, karenanya harus ada lembaran-lembaran kecil lain yang bias mendukung ijazah ini laku atau tidak.

Sekolah dengan desain politik seperti ini telah merebut kebebasan dan kemanusiaan.[3] Sekolah bukan lagi mengemban misi pendidikan tetapi lebih cenderung pada penyediaan lapangan kerja, perdagangan ilmu, dan praktik kapitalisme dan kolonialisme baru. Tanpa membedakan antara sekolah dan pendidikan secara global ada dua hal yang perlu direnungkan:

1. Mengapa sekolah mahal, mengapa harus membeli buku setumpuk. Apa tujuan dan bagaimana proses dan strategi pembelajarannya telah direncanakan sehingga anak paham terhadap tujuan membeli dan membaca buku-buku tersebut. Pertanyaan ini selalu saja tidak terjawab, yang membuat jiwa tertekan dan merasa harga buku yang harus mereka beli menjadi lebih mahal dan menyesakkan dada. Belum lagi kondisi pekerjaan, beban hidup, kondisi lingkungan yang rusak, informasi yang terus mengalir bahwa ada orang-orang yang memanfaatkan proyek pengadaan buku ajar dengan cara yang kurang ngajar. Apalagi dengan melihat kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada pendidikan bangsanya.
2. Secara institusional, sekolah kita belum mampu membuat visi dan orientasi yang berpihak kepada rakyat, akan tetapi berpihak pada kepentingan investasi modal. Di sisi lain sekolah juga belum mampu mengaplikasikan strategi pembelajaran dan pendidikan yang menyentuh wilayah “dalam” manusia agar peserta didik memiliki kompetensi unggulan sehingga ia dapat berpartisipasi untuk memajukan peradaban yang berkeadaban.

Politik Keterpaksaan Sekolah
Jika sekolah masih diposisikan sebagai alat politik, maka pendidikan politik bagi generasi muda di negeri ini akan mengalami penurununan kualitas dan bahkan lebih drastis lagi. Untuk mengatisipasi agar unsur keterpaksaan sekolah bias dinetralisasikan dari pengaruh politik jahat, maka harus ada program pembebasan rakyat dari keterpaksaan dalam menempuh pendidikan.

Kebebasan memilih pendidikan yang berkualitas tanpa dibebani biaya yang tidak terjangkau adalah salah satu solusi di samping peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang berkualitas harus tersebar di seluruh sudut kehidupan bangsa sehingga muda diakses. Dengan teknologi informasi, upaya ini menjadi lebih mudah untuk direalisasikan.
Untuk memberikan alternatif solusi agar sekolah bisa murah sehingga bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat di antaranya dengan :
1. Pengalokasian dana APBN/APBD 20 persen untuk pendidikan, sehingga tidak hanya menjadi wacana atau dengan menggunakan politik anggaran.[4]
2. Memotong gaji pejabat tinggi yang dialokasikan untuk pendidikan berdasarkan komitmen yang dipaksakan pemerintah.
3. Menarik pajak pendidikan melalui perusahaan-perusahaan besar.
4. Menginvestigasi dan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang melakukan korupsi atas anggaran pendidikan.
5. Mendorong sektor usaha yang terkait dengan lembaga pendidikan untuk mengalokasikan anggaran yang bisa memanfaatkan secara maksimal oleh institusi pendidikan.
6. Melibatkan media massa terutama untuk memberi liputan yang berani dan tajam mengenai komitmen sejumlah kalangan untuk pendidikan.
7. Membuat standar baru tentang kualitas pendidikan yang tidak saja menyentuh kemampuan dan krativitas siswa melainkan juga ongkos sekolah.
8. Mendorong manajemen lembaga pendidikan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah wali murid dan jika perguruan tinggi adalah mahasiswa untuk mendesain kebutuhan lembaga pendidikan.
9. Mendorong kalangan parlemen untuk terlibat aktif dalam penentuan pejabat pendidikan. Pejabat pendidikan bukan urusan internal sekolah melainkan urusan publik.
10. Melakukan penarikan dana langsung ke kalangan masyarakat.

Pendidikan yang Tejangkau dan Berprestasi
Sepuluh alternatif tersebut masih perlu didiskusikan dan dilengkapi.
1. Memotong gaji memberikan kesan pemaksaan. Pemaksaan memberikan efek kurang positif dalam pendidikan. Sebagai alternatif bisa dilakukan sosialisasi zakat profesi dan zakat semua penghasilan yang diperoleh oleh pejabat dan tenaga profesional.
2. Menerapkan konsep bahwa bagi orang yang telah membayar zakat di atas bisa dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran pajak. Dengan ikatan spiritual dimungkinkan para pengusaha lebih mudah untuk mengeluarkan dana pendidikan.
3. Melakukan kontrol secara komprehensip dan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang melakukan korupsi bukan hanya atas anggaran pendidikan tetapi pada semua anggaran.
4. Memanfaatkan dan mendukung pendidikan keluarga (home schooling) dengan optimalisasi peran ibu sebagai pendidikan anak dan generasi muda.[5]
5. Membangun tradisi keilmuan/akademik di setiap lingkungan sosial dan melengkapi sarana atau media pendidikan sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
6. Optimalisasi fungsi masjid dan perpustakaan. Apabila perpustakaan belum ada bisa dimachingkan dengan masjid sekaligus upaya pelengkapan buku-buku yang dibutuihkan dan aktual bagi masyarakat.[6]
7. Membuat kelompok pemikir kependidikan di pusat dan masing-masing daerah yang bertugas memberikan masukan dan antisipasi terhadap problem-problem kependidikan. Hal ini karena problem yang akut akan membutuhkan biaya tinggi dan kemudian akan membebani masyarakat.
8. Mendorong berdirinya sentra-sentra pendidikan masyarakat seperti pesantren dan madrasah diniyah yang biasanya dikelola dengan kesadaran tinggi dan kemandirian.
9. Memilih pejabat yang berpihak dan bukan yang netral. Memilih pejabat atau pimpinan yang berkarakter memihak rakyat dan keadilan.
Terkait dengan pendanaan, selain dana dari sumber yang sudah lazim, sekolah/lembaga pendidikan dapat mengembangkan dana dari donatur (infaq-shadaqah), zakat, dan wakaf (termasuk wakaf media pembelajaran, buku perpustakaan, dan fasilitas masjid). Pendanaan model ini bisa diterapkan khususnya pada madrasah atau sekolah agama apalagi keluhan madrasah yang selama otonomi daerah diibaratkan (Kompas, 11 September 2004: 10) tak lebih dari anak tiri bagi pemerintah daerah dan tak lebih dari anak angkat bagi pemerintah pusat.

Pendidikan yang murah adalah pendidikan yang berprestasi. Prestasi ini bisa kita capai dengan kerja keras, komitmen yang tinggi, dan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah. Dukungan politik dan semakin kondusifnya peran politik masyarakat di era reformasi ini prestasi sekolah atau lemabaga pendidikan bisa lebih mudah direalisasikan.

Political Will Pemimpin dan Do’a Khusyu’ Rakyat
Dalam masyarakat paternalistik, pemimpin, pejabat, dan orang tua merupakan panutan yang menentukan. Pemikiran dan wacana yang berkembang hanya akan menjadi agenda jika pemimpin di republik ini tidak merealisasikannya. Kebijakan politik harus segera diambil sebelum negara ini menjadi lebih “menyedihkan”. Harapan terhadap political will ini juga terkait dengan pemimpin informal dan nonformal yang memiliki kemampuan dan kekuatan lebih disbanding rakyat kebanyakan.
Do’a kaum dhu’afa’ akan terkabul jika dilakukan dengan khusyu’ yang berarti disertai dengan ihktiar yang serius dan bergandengan tangan dengan berbagai pihak untuk maju. Pertikaian tidak lagi diagendakan apalagi dilaksanakan, karena waktu tertumpah untuk pendidikan umat dan kemanusiaan. Dengan demikian semoga bencana di negeri ini berganti menjadi kejayaan, baldatun thayyibatun warabbun ghafur.
Wassalam.

[1] Makalah singkat ini disampaikan dalam “Seminar Pendidikan 100 Tahun Kebangkinan Nasional” PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Banyumas Tanggal 20 Mei 2008.
[2] Drs. Muhammad Roqib, M.Ag adalah Dosen Jurusan Tarbiyah dan Pembantu Ketua I bidang Akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, sedang mempersiapkan promosi disertasi Program Doktor (S-3) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[3] Sebagai bahan referensi, menarik untuk dibaca buku Paulo Freire, Politik Pendidikan: Kebudayaan, kekuasaan, dan Pembebasan, (Yogyakarta: Read, 2000).
[4] DIPA yang memasukkan PNBP (seperti SPP) dicurigai sebagai bagian dari politik pendidikan yang didesain pemerintah untuk memenuhi 20 % APBN/APBD.
[5] Terkait dengan peran perempuan dalam pendidikan, baca buku penulis Pendidikan Perempuan (Yogyakarta: Gama Media & STAIN Press, 2003) sedang terkait dengan pemanfaatan budaya dalam pendidikan (home schooling) baca buku penulis Harmoni Dalam Budaya Jawa : Dimensi edukasi dan Keadilan Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar & STAIN Press, 2007).
[6] Tentang optimalisasi fungsi masjid, baca buku penulis Menggugat Fungsi Edukasi Masjid (Yogyakarta: Grafindo & STAIN Press, 2005).